Makassar, News Lsm
Lembar disposisi seorang
pimpinan seyogyanya
mendapat perhatian lebih dari seorang bawahan, karena seorang pimpinan dalam
mengeluarkan lembar disposisi dianggap telah mempertimbangkan dengan matang
akibat dari disposisi itu atau lembar disposisi itu merupakan perintah lisan
atasan terhadap bawahannya atau lembar disposisi itu merupakan pengewajantahan
dari martabat dan harga diri seorang pimpinan.
Namun apa lacur bila lembar disposisi yang
dikeluarkan seorang pimpinan pada suatu kantor tidak dianggap oleh bawahannya,
yang pastinya bahwa bawahan tersebut telah melanggar perintah tertulis dari
atasannya, atau dengan kata lain bawahan tersebut telah mempermalukan atasannya
dengan tidak mengindahkan disposisi tersebut dengan berbagai macam alasan.
Dan yang lebih aneh lagi bila sang pimpinan membela
bawahan yang telah mempermalukan sang atasan tersebut dihadapan orang luar kantor, hanya berdasarkan
laporan sepihak dari bawahan yang telah melanggar kedisiplinan kepegawaian
tersebut tanpa mengkorfirmasikan kebenaran dari laporan bawahan itu.
Hal seperti ini rupanya terjadi pada UPTD Akademi
Perawat Anging Mammiri Provinsi Sulawesi Selatan, dimana saat penulis (Pimpinan
Redaksi Majalah News Lsm) mendapatkan Lembar disposisi dari Direktur Akper
Anging Mammiri, Husni Thamrin tertanggal 16 Juni 2014 untuk berlangganan
Majalah News Lsm, dimana pada saat penulis ke Akper Anging Mammiri namun karena
KTU (Kepala Tata Usaha) tidak berada ditempat hingga penulis langsung menuju
ruangan bendahara untuk menyampaikan lembar disposisi itu agar dapat ditindak
lanjuti dengan menerima Majalah yang akan berlangganan tersebut. Namun sangat
disayangkan dua pegawai yang berada pada ruangan tersebut tidak mau menerima
majalah yang akan diberikan untuk berlangganan, meskipun penulis memperlihatkan lembar
disposisi Direktur Akper Anging Mammiri, malah jawaban dari kedua pegawai
tersebut mengatakan bahwa silahkan minggu depan menemui KTU karena kami tidak
mendapat perintah dari KTU untuk menerima majalah tersebut, meski ada lembar
disposisi itu.
Penulis mencoba mengingatkan kedua pegawai tersebut
bahwa lembar disposisi ini bagaimana! Kalau anda menolak ini berarti anda
melecehkan Pimpinan anda, namun jawaban kedua pegawai itu tetap tidak mau
menerimanya denga alasan bahwa tidak ada perintah dari KTU dan mereka meneliti
kebenaran paraf Direktur pada lembar disposisi itu serta membenarkan bahwa
memang betul itu paraf direktur, namun lagi-lagi mereka menolaknya lalu penulis
akan menyampaikan hal penolakan ini kepada direktur.
Akhirnya penulis datang pada tanggal 24 Juni 2014
untuk menindak lanjuti lembar disposisi langganan itu, namun di lantai dua
penulis telah dihadang oleh petugas yang berada pada piket penerima tamu dengan
mempertanyakan siapa yang ingin ditemui (tidak seperti biasanya), dan meminta
untuk memperlihatkan lembar disposisi itu selanjutnya dia membawa keruangan
direktur, tak lama berselang dia keluar dan langsung mengatakan bahwa lembar
disposisi itu bukan untuk perintah membayar !!!.
Penulis terhentak kaget, lalu menanyakan siapa yang
mengatakan bahwa lembar disposisi itu adalah perintah untuk membayar dan
dijawab oleh ajudan tersebut bahwa itu berdasarkan laporan dari bendahara bahwa
penulis meminta berdasarkan lembar disposisi itu untuk pembayaran majalah.
Nah disinilah letak kebodohan dan ketidak mampuan
seorang Husni Thamrin memegang amanah sebagai seorang pimpinan (direktur),
bagainama tidak tanpa mengkonfirmasi langsung membela bawahannya yang diduga
melaporkan sesuatu berdasarkan karena ketakutan akan dilaporkan karena tidak
menghargai lembar disposisi pimpinannya, lalu kedua bawahan tersebut melaporkan
hal yang terbalik dari fakta yang terjadi.
Untuk itu penulis sebagai pimpinan majalah news lsm
dan sebagai sekertaris jendral lsm kompleks menghimbau kepada Gubernur Provinsi
Sulawesi Selatan atau Pejabat yang berwenang untuk segera mencopot Husni
Tahmrin selaku Direktur Akademi Perawat Provinsi Sulawesi Selatan, karena
dianggap tidak cakap dalam memimpin/mengembang suatuh amanah yakni sebagai
seorang Direktur.
Bila Pencopotan jabatan sebagai Direktur Akademi
Perawat Prov. Sulsel tidak segera dilakukan maka akan dapat menimbulkan efek
kurang baik bagi tempat lain atau instansi lain, hal ini dikarenakan akan
muncul persepsi bahwa seorang pimpinan akan membela bawahannya walaupun bawahan
itu membuat laporan yang tidak sesuai kejadian yang ada dan akan ada contoh
bahwa pimpinan suatu lembaga pemerintah akan selalu membela bawahannya walaupun
bawahan tersebut berbuat salah.(rr)