Tak ada Rotan, Akarpun Jadi peribahasa ini diartikan bahwa Bila tak ada sesuatu yang baik, maka yang kurang baik-pun dapat digunakan.
Karena sulitnya mengatasi pemberitaan media massa terkait penjualan “Buku Cara Pintar Mengelola Komite Sekolah” Karya Bachtiar Adnan Kusuma, yang di”Paksakan” untuk dibeli oleh sekolah-sekolah yang nota bene adalah hanya sekolah-sekolah yang berstatus Negeri hingga langkah terakhir yang ditempuh adalah mengikuti saran dari oknum Auditor pemerintah yakni membolehkan pembayaran buku cara pintar mengelola komite sekolah menggunakan Dana BOS dengan dalih buku untuk pengayaan perpustakaan.
Ruslan R dari Lsm Kompleks mengatakan, namun bila mengkaji buku tersebut maka sangat mengherankan bila anggaran Dana BOS yang dipergunakan untuk membayar buku tersebut, karena buku tersebut diperuntukkan bagi Komite Sekolah.
Dan kenapa diwajibkan 10 Exemplar tiap sekolahnya serta kenapa hanya sekolah yang berstatus negeri yang di “Paksa” membeli, lalu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per exemplarnya maka total anggaran yang harus dikeluarkan tiap sekolah negeri dalam penggunaan Dana Bos nya adalah sebesar Rp. 1.500.000,- bukankah harga yang sangat kemahalan?.Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa alasan pembenaran untuk membayar harga buku tersebut senilai Rp. 1.500.000,- dengan mempergunakan Dana BOS dengan memasukkan buku tersebut sebagai buku pengayaan merupakan suatu cara hanya untuk menghalalkan hal tersebut.
Bila ditelisik lebih jauh isi dari buku itu maka yang akan kita temukan hanyalah muatan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dunia pendidikan, karena isi buku tersebut hanya berisi gambar dari sebagian besar foto dari kegiatan Seminar Sehari pemberdayaan Komite Sekolah yang dimana kegiatan seminar itua memungut biaya pada para kepala sekolah “lagi-lagi hanya sekolah berstatus negeri” sebesar Rp. 500.000,- dan foto gambar kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Makassar (SMPN 6 Makassar). lanjut Ruslan bahwa sejak Forum Komite Sekolah Makassar dibentuk tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh Forum Komite guna membantu menyelesaikan persoalan apa yang terjadi pada Komite Sekolah yang ada di Makassar ini, yang ada hanyalah melaksanakan 2 (dua) kegiatan yakni 1. Seminar Sehari pemberdayaan Komite Sekolah dan 2. menjual Buku Cara Pintar Mengelola Komite Sekolah.
Jadi sejak dibentuknya Forum Komite Sekolah Makassar ini telah meraup Dana Bos pada tiap Sekolah Negeri sebanyak Rp. 2.000.000,= (dua juta rupiah), dan tidak ada kegiatan lain yang bermanfaat bagi Komite maupun sekolah.
Lsm Komplek yang diwakili oleh Ruslan Rahman menghimbau kepada Walikota Makassar, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota makassar, Manager Dana Bos dan semua yang berkompeten untuk sesegera mungkin menghentikan Pemaksaan pembayaran Buku cara Pintar Mengelola Komite Sekolah dengan dalih buku pengayaan, hal ini guan menghindari penyalahgunaan keuangan Negara dan penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan seperti yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana , tandas ruslan rahman.
Karena sulitnya mengatasi pemberitaan media massa terkait penjualan “Buku Cara Pintar Mengelola Komite Sekolah” Karya Bachtiar Adnan Kusuma, yang di”Paksakan” untuk dibeli oleh sekolah-sekolah yang nota bene adalah hanya sekolah-sekolah yang berstatus Negeri hingga langkah terakhir yang ditempuh adalah mengikuti saran dari oknum Auditor pemerintah yakni membolehkan pembayaran buku cara pintar mengelola komite sekolah menggunakan Dana BOS dengan dalih buku untuk pengayaan perpustakaan.
Ruslan R dari Lsm Kompleks mengatakan, namun bila mengkaji buku tersebut maka sangat mengherankan bila anggaran Dana BOS yang dipergunakan untuk membayar buku tersebut, karena buku tersebut diperuntukkan bagi Komite Sekolah.
Dan kenapa diwajibkan 10 Exemplar tiap sekolahnya serta kenapa hanya sekolah yang berstatus negeri yang di “Paksa” membeli, lalu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per exemplarnya maka total anggaran yang harus dikeluarkan tiap sekolah negeri dalam penggunaan Dana Bos nya adalah sebesar Rp. 1.500.000,- bukankah harga yang sangat kemahalan?.Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa alasan pembenaran untuk membayar harga buku tersebut senilai Rp. 1.500.000,- dengan mempergunakan Dana BOS dengan memasukkan buku tersebut sebagai buku pengayaan merupakan suatu cara hanya untuk menghalalkan hal tersebut.
Bila ditelisik lebih jauh isi dari buku itu maka yang akan kita temukan hanyalah muatan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dunia pendidikan, karena isi buku tersebut hanya berisi gambar dari sebagian besar foto dari kegiatan Seminar Sehari pemberdayaan Komite Sekolah yang dimana kegiatan seminar itua memungut biaya pada para kepala sekolah “lagi-lagi hanya sekolah berstatus negeri” sebesar Rp. 500.000,- dan foto gambar kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Makassar (SMPN 6 Makassar). lanjut Ruslan bahwa sejak Forum Komite Sekolah Makassar dibentuk tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh Forum Komite guna membantu menyelesaikan persoalan apa yang terjadi pada Komite Sekolah yang ada di Makassar ini, yang ada hanyalah melaksanakan 2 (dua) kegiatan yakni 1. Seminar Sehari pemberdayaan Komite Sekolah dan 2. menjual Buku Cara Pintar Mengelola Komite Sekolah.
Jadi sejak dibentuknya Forum Komite Sekolah Makassar ini telah meraup Dana Bos pada tiap Sekolah Negeri sebanyak Rp. 2.000.000,= (dua juta rupiah), dan tidak ada kegiatan lain yang bermanfaat bagi Komite maupun sekolah.
Lsm Komplek yang diwakili oleh Ruslan Rahman menghimbau kepada Walikota Makassar, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota makassar, Manager Dana Bos dan semua yang berkompeten untuk sesegera mungkin menghentikan Pemaksaan pembayaran Buku cara Pintar Mengelola Komite Sekolah dengan dalih buku pengayaan, hal ini guan menghindari penyalahgunaan keuangan Negara dan penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan seperti yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana , tandas ruslan rahman.
Leave reply