Makassar, News Lsm
Larangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sudah ditegaskan dalam pasal UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, bahkan ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) “dilarang” terlibat dalam kegiatan kampanye partai politik. Tidak main-main, di dalam UU tertuang, setiap PNS yang terbukti melakukan kegiatan kampanye “dikenai sanksi” bahkan “diancam pidana”.
Namun apa lacur aturan itu nampaknya tidak berpengaruh atau tidak pernah ditakuti oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Selatan H.M Amin Yakub, pada tanggal 17 Juni 2014 lalu nampak Amin Yakub berada di bandara Internasional Hasanuddin Makassar dalam acara penjemputan Capres Nomor Urut 1 Prabowo Subianto dari Partai Gerindra.
Nampak dalam gambar Amin Yakub bertegur sapa dan foto bareng dengan A. Darussalam Tabbusala dan orang partai Gerindra.
Dan dengan sangat jelas tertuang dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2012, menegaskan bahwa : “Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan Pegawai Negeri Sipil”. Adapun yang dilarang oleh UU untuk ikut terlibat kampanye (Pasal 86 ayat (3)), yakni : a.Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pegawai negeri sipil; f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. kepala desa; dan h. perangkat desa.
Namun semua aturan itu nampaknya hanya ada diatas kertas tanpa ada efek apapun terhadap kadis PSDA Sulsel Amin Yakub, bawaslu Sulsel nampaknya tidak mempunyai taring dalam mengawal dan menegakkan aturan atau UU Pilpres.
Bawaslu sulsel nampaknya tidak punya atau tidak mau menegakkan keadilan di Republik ini, ataukah Bawaslu sudah kenyang makan Suap hingga pelanggaran Undang-undang Pilpres tidak mampu ditangani dan dibawa ke ranah hukum ?. (rr)
Namun apa lacur aturan itu nampaknya tidak berpengaruh atau tidak pernah ditakuti oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Selatan H.M Amin Yakub, pada tanggal 17 Juni 2014 lalu nampak Amin Yakub berada di bandara Internasional Hasanuddin Makassar dalam acara penjemputan Capres Nomor Urut 1 Prabowo Subianto dari Partai Gerindra.
Nampak dalam gambar Amin Yakub bertegur sapa dan foto bareng dengan A. Darussalam Tabbusala dan orang partai Gerindra.
Dan dengan sangat jelas tertuang dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2012, menegaskan bahwa : “Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan Pegawai Negeri Sipil”. Adapun yang dilarang oleh UU untuk ikut terlibat kampanye (Pasal 86 ayat (3)), yakni : a.Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pegawai negeri sipil; f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. kepala desa; dan h. perangkat desa.
Namun semua aturan itu nampaknya hanya ada diatas kertas tanpa ada efek apapun terhadap kadis PSDA Sulsel Amin Yakub, bawaslu Sulsel nampaknya tidak mempunyai taring dalam mengawal dan menegakkan aturan atau UU Pilpres.
Bawaslu sulsel nampaknya tidak punya atau tidak mau menegakkan keadilan di Republik ini, ataukah Bawaslu sudah kenyang makan Suap hingga pelanggaran Undang-undang Pilpres tidak mampu ditangani dan dibawa ke ranah hukum ?. (rr)
Leave reply