Makassar, News Lsm
Lembar disposisi seorang
pimpinan seyogyanya mendapat perhatian lebih dari seorang bawahan, karena seorang pimpinan dalam mengeluarkan lembar disposisi dianggap telah mempertimbangkan dengan matang akibat dari disposisi itu atau lembar disposisi itu merupakan perintah lisan atasan terhadap bawahannya atau lembar disposisi itu merupakan pengewajantahan dari martabat dan harga diri seorang pimpinan.
Namun apa lacur bila lembar disposisi yang dikeluarkan seorang pimpinan pada suatu kantor tidak dianggap oleh bawahannya, yang pastinya bahwa bawahan tersebut telah melanggar perintah tertulis dari atasannya, atau dengan kata lain bawahan tersebut telah mempermalukan atasannya dengan tidak mengindahkan disposisi tersebut dengan berbagai macam alasan.
Dan yang lebih aneh lagi bila sang pimpinan membela bawahan yang telah mempermalukan sang atasan tersebut  dihadapan orang luar kantor, hanya berdasarkan laporan sepihak dari bawahan yang telah melanggar kedisiplinan kepegawaian tersebut tanpa mengkorfirmasikan kebenaran dari laporan bawahan itu.
Hal seperti ini rupanya terjadi pada UPTD Akademi Perawat Anging Mammiri Provinsi Sulawesi Selatan, dimana saat penulis (Pimpinan Redaksi Majalah News Lsm) mendapatkan Lembar disposisi dari Direktur Akper Anging Mammiri, Husni Thamrin tertanggal 16 Juni 2014 untuk berlangganan Majalah News Lsm, dimana pada saat penulis ke Akper Anging Mammiri namun karena KTU (Kepala Tata Usaha) tidak berada ditempat hingga penulis langsung menuju ruangan bendahara untuk menyampaikan lembar disposisi itu agar dapat ditindak lanjuti dengan menerima Majalah yang akan berlangganan tersebut. Namun sangat disayangkan dua pegawai yang berada pada ruangan tersebut tidak mau menerima majalah yang akan diberikan untuk berlangganan,  meskipun penulis memperlihatkan lembar disposisi Direktur Akper Anging Mammiri, malah jawaban dari kedua pegawai tersebut mengatakan bahwa silahkan minggu depan menemui KTU karena kami tidak mendapat perintah dari KTU untuk menerima majalah tersebut, meski ada lembar disposisi itu.
Penulis mencoba mengingatkan kedua pegawai tersebut bahwa lembar disposisi ini bagaimana! Kalau anda menolak ini berarti anda melecehkan Pimpinan anda, namun jawaban kedua pegawai itu tetap tidak mau menerimanya denga alasan bahwa tidak ada perintah dari KTU dan mereka meneliti kebenaran paraf Direktur pada lembar disposisi itu serta membenarkan bahwa memang betul itu paraf direktur, namun lagi-lagi mereka menolaknya lalu penulis akan menyampaikan hal penolakan ini kepada direktur.
Akhirnya penulis datang pada tanggal 24 Juni 2014 untuk menindak lanjuti lembar disposisi langganan itu, namun di lantai dua penulis telah dihadang oleh petugas yang berada pada piket penerima tamu dengan mempertanyakan siapa yang ingin ditemui (tidak seperti biasanya), dan meminta untuk memperlihatkan lembar disposisi itu selanjutnya dia membawa keruangan direktur, tak lama berselang dia keluar dan langsung mengatakan bahwa lembar disposisi itu bukan untuk perintah membayar !!!.
Penulis terhentak kaget, lalu menanyakan siapa yang mengatakan bahwa lembar disposisi itu adalah perintah untuk membayar dan dijawab oleh ajudan tersebut bahwa itu berdasarkan laporan dari bendahara bahwa penulis meminta berdasarkan lembar disposisi itu untuk pembayaran majalah.
Nah disinilah letak kebodohan dan ketidak mampuan seorang Husni Thamrin memegang amanah sebagai seorang pimpinan (direktur), bagainama tidak tanpa mengkonfirmasi langsung membela bawahannya yang diduga melaporkan sesuatu berdasarkan karena ketakutan akan dilaporkan karena tidak menghargai lembar disposisi pimpinannya, lalu kedua bawahan tersebut melaporkan hal yang terbalik dari fakta yang terjadi.
Untuk itu penulis sebagai pimpinan majalah news lsm dan sebagai sekertaris jendral lsm kompleks menghimbau kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan atau Pejabat yang berwenang untuk segera mencopot Husni Tahmrin selaku Direktur Akademi Perawat Provinsi Sulawesi Selatan, karena dianggap tidak cakap dalam memimpin/mengembang suatuh amanah yakni sebagai seorang Direktur.
Bila Pencopotan jabatan sebagai Direktur Akademi Perawat Prov. Sulsel tidak segera dilakukan maka akan dapat menimbulkan efek kurang baik bagi tempat lain atau instansi lain, hal ini dikarenakan akan muncul persepsi bahwa seorang pimpinan akan membela bawahannya walaupun bawahan itu membuat laporan yang tidak sesuai kejadian yang ada dan akan ada contoh bahwa pimpinan suatu lembaga pemerintah akan selalu membela bawahannya walaupun bawahan tersebut berbuat salah.(rr)    
 


Leave reply

Back to Top