Makassar, News Lsm

Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB-N) Pembina Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerjakan tahun 2013 lalu hingga kini masih menyisakan persoalan yang berada pada penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Makassar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh LSM Kompleks.
Dugaan Korupsi itu berawal tatkala ditemukannya pekerjaan yang telah habis masa kerjanya namun masih dikerjakan hingga lewat tahun anggaran, dikonfirmasi Kepala Sekolah Muh. Kasim  sebagai KPA, Jamaluddin selaku Panitia Proyek dan Pengawas pada perusahaan pemenang, menyatakan bahwa penambahan waktu 50 hari kerja yang dilakukan oleh pemilik pekerjaan tanpa adanya pinalti atau denda keterlambatan menjadi awal temuan Lsm Kompleks.
Dari hasil penelusuran LSM Kompleks ditemukan bahwa, tidak dikenakannya denda keterlambatan dikarenakan adanya pernyataan tertulis Panitia Pusat bahwa denda hanya bisa dikenakan bila waktu tambahan telah habis dan pekerjaan masih belum rampung.
Lsm Kompleks sebagai pemerhati penggunaan uang negara telah memperigatkan kepada KPA bahwa apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran Korupsi, namun KPA dan Panitia bersikeras bahwa apa mereka lakukan telah benar adanya. (rr)

Leave reply

Back to Top